Senin, 07 Mei 2012

pengawasan ekonomi


Controlling atau pengawasan, sering juga disebut pengendalian, adalah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian dan sekaligus bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang sedang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud tercapai tujuan yang sudah digariskan semula. Dalam pelaksanaan kegiatan controlling, atasan mengadakan pemeriksaan, mencocokkan serta mengusahakan agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta tujuan yang ingin dicapai.
           Pengawasan dalam manajemen pada dasarnya diarahkan untuk menghindari kemungkinan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai suatu organisasi. Dalam kaitannya dengan lembaga keuangan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi, penyimpangan serta pemborosan yang ditujukan pada aparatur negara atau lembaga pemerintahan yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan dijalankannya pengawasan tersebut, diharapkan mekanisme anggaran negara dapat berjalan sebagaimana dikehendaki semula sesuai dengan rencananya, serta benar-benar terjamin APBN yang akan dipakai untuk tujuan bernegara. Hal ini sejalan dengan konsep manajemen, dimana pengawasan merupakan usaha untuk menjaga agar suatu pekerjaan dapat memperkecil timbulnya hambatan-hambatan, yang jika telah terjadi dapat segera diketahui dan dilakukan tindakan-tindakan perbaikannya. Pengawasan yang perlu dilakukan adalah yang seimbang antara pegangan pada rule of law dan orientasi pencapaian tujuan (mission driven), menegakkan kebenaran formal dan kebenaran materiil, dan mencakup pengawasan preventif dan kuratif, serta berdasarkan keseimbangan azas praduga tidak bersalah dan azas pembuktian terbalik.
           Melihat kondisi birokrasi dan pemerintahan, Azhar Kasim menyatakan bahwa telah terjadi tiga permasalahan laten yang menyebabkan buruknya kualitas sistem manajemen kepemerintahan, yakni pengawasan yang masih difokuskan pada proses penyelenggaraan kegiatan birokrasi pemerintah dan penekanan masih pada ketaatan terhadap juklak dan juknis (rule driven) daripada pencapain tujuan (tupoksi) yang berorientasi pada mission driven, kapabilitas administrasi negara masih rendah dan fungsi pengawasan belum terintegrasi dengan baik kedalam siklus administrasi negara, paradigma pengawasan yang lebih menekankan pada upaya menegakkan kebenaran formal, yaitu kesesuaian dokumen dan laporan keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kurang menekankan pada upaya mencari kebenaran materiil (kenyataan sebenarnya) serta pratek pengawasan yang lebih menekankan pada upaya kuratif daripada preventif.

Pengarahan ekonomi

1. Definisi Pengarahan
a. Pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan kualitas (DASAR-DASAR MANAJEMEN)
b. Pengarahan adalah keinginan untuk membuat orang lainuntuk mengikuti keinginannya. (KAMUS KOMPETISI)
c. Pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain sebagainya. 
d. Pengarahan (Direction) adalah keinginan untuk membuat orang lain mengikuti keinginannya dengan menggunakan kekuatan pribadi atau kekuasaan jabatan secara efektif dan pada tempatnya demi kepentingan jangka panjang perusahaan. 
e. Saure dan dislaimer,Pengarahan merupakan petunjuk untuk melaksanakan sesuatu,atau perintah resmi seseorang pimpinan kepada bawahannya berupa petunjuk untuk melaksanakan sesuatu.
f. Pengarahan adalah suatu tindakan yang penjelasan,pertimbangan dan bimbingan kepada petugas yang terlibat agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.
g. Pengarahan yaitu memberi petunjuk dan menjelaskan tugas secara rinci agar dapat terselesaikan dengan baik.(kamus lengkap bahasa indonesia).
h. Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang menstimulir tindakan-tindakan agar betul-betul dilaksanakan. Oleh karena tindakan-tindakan itu dilakukan oleh orang, yang melaksanakan perintah-perintah tersebut..
i. Pengarahan adalah suatu tindakan maka.pengarahan meliputi pemberian perintah-perintah dan motivasi pada personalia yang penjelasan,pertimbangan dan bimbingan kepada petugas yang terlibat agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.
j. Pengarahan adalah pelaksanaan audit pengarahan fungsi. Mengontrol: kontrol kwantitatif dan kwalitatif, tanggung jawab atas kontrol, standar, pengukuran.
2. Pengarahan Dan Pengembangan Organisasi (Komunikasi)
Tujuan utama pengarahan yaitu fungsi memberikan perintah atau arahan. Selain itu juga termasuk kegiatan kepemimpinan, bimbingan, motivasi dan pengarahan agar karyawan dapat bekerja dengan lebih efektif.
Pengarahan dan pengembangan organisasi dalam berkomunikasi merupakan hal yang saling berkaitan karena dalam mengarahkan dan mengembangkan organisasi sangat di butuhkannya komunikasi yang baik untuk membantu kelancaran kegiatan organisasi. Komunikasi merupakan hal penting dalam manajemen untuk menyampaikan perintah, informasi, berita, laporan maupun dalam hal menjalin hubungan antara seseorang dengan orang lain.
Proses Komunikasi
a. Komunikator (giver) mempunyai ide yang merangsangnya/stimulus untuk disampaikan
kepada komunikan (receiver).
b. Ide dialihkan ke dalam lambang-lambang komunikasi
c. Lambang/simbol tersebut dikeluarkan melalui saluran
d. Simbol komunikasi dipersepsi, ditafsirkan, jika dimengerti, maka
e. Terjadi action/feed back/kelakuan dan timbullah interaksi.
3. Hambatan komunikasi
a. Hambatan sistematis adalah hambatan bahasa yang disebabkan kata-kata atau kalimat yang dipergunakan yang artinya bermacam-macam.
b. Hambatan teknis adalah hambatan yang disebabkan oleh alat-alat teknis yang dipergunakan kurang baik/rusak, misalnya mikropon kurang baik, telepon kurang baik dll.
c. Hambatan biologis adalah hambatan yang ditimbulkan oleh kurang baiknya pendengaran/ucapan komunikator, misalnya tuli, gagu.
d. Hambatan physiologis adalah hambatan kejiwaan yang disebabkan oleh perbedaan status, keadaan. Misalnya mahasiswa yang sedang ujian sidang.
e. Hambatan persepsi adalah hambatan yang disebabkan kurang mampunya penangkapan, daya nalar komunikan dll, sehingga ia menafsirkan isi pesan berbeda dengan apa yang dimaksudkan oleh komunikator.

3. Fungsi Pengarahan / Directing / Leading
Fungsi pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain sebagainya.
Fungsi pengarahan dinilai cukup hanya dengan mendefinisikan kepemimpinan itu sendiri. Menurut kadarman, et.al (1996) kepemimpinan dapat diartikan sebagai seni atau proses untuk mempengaruhi dan mengarahkan orang lain agar mereka mau berusaha untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh kelompok. Kotter (1997), menurutnya tidak ada definisi kepemimpinan yang diterima oleh semua orang, maka kepemimpinan didefinisikan sebagai proses perpindahan atau pergerakan suatu grup atau beberapa grup dalam arah yang sama tanpa paksaan. Kepemimpinan yang efektif didefinisikan sebagai kepemimpinan yang menghasilkan pergerakan dalam minat jangka panjang grupnya. 
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang pemimpin bertugas untuk memotivasi, mendorong dan memberikan keyakinan kepada orang yang dipimpinnya dalam suatu entitas atau kelompok, baik itu individu sebagai entitas terkecil subuah komunitas ataupun hingga skala Negara, untuk mencapai tujuan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimilikinya.
Manajer dan fungsi pengarahan (managersand The f unction of leading ):
1. Menyediakan suatu visi.
2. Kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan umum.
3. Meliputi tidak hanya instruksi bagaimana cara menyelesaikan suatu tugas tetapi insentif untuk melakukannya dengan tepat dan dengan cepat.
4. Untuk bisa efektip harus mempunyai prakarsa.
Suharsimi arikunto (1988) memberikan pengertian pengarahan sebagaipenjelasan, petunjuk serta pertimbangan dan bimbingan terhadap para petugas yang terlibat, baik secara structural maupun fungsional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan pengarahan dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan:
a. Melaksanakan orientasi tentang pekerjaan yang akan dilakukan individu atau kelompok
b. Memberikan petunjuk umum d engan petunjuk khusus baik secara lisan maupun tertulis,secara langsung ataupun tak langsung(Suharsimi, 1988).
H. Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi.
Tingkatan manajer
Piramida jumlah karyawan pada organisasi dengan struktur tradisional, berdasarkan tingkatannya.Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
a. Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
b. Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
c. Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan dengan permintaan pekerjaan.
I. Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok[13]. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.[13]
Keterampilan manajer

Gambar ini menunjukan keterampilan yang dibutuhkan manajer pada setiap tingkatannya.
Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
1. Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2. Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3. Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
1. Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
2. Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Etika manajerial
Etika manajerial adalah standar prilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Ada tiga kategori klasifikasi menurut Ricky W. Griffin:
a. perilaku terhadap karyawan
b. perilaku terhadap organisasi
c. perilaku terhadap agen ekonomi lainnya
Bidang manajemen
• Manajemen pergantian
• Manajemen komunikasi
• Manajemen constraint
• Manajemen biaya
• Manajemen hubungan pelanggan
• Manajemen harga pendapatan
• Manajemen enterprise
• Manajemen fasilitas
• Manajemen integrasi
• Manajemen pengetahuan
• Manajemen pemasaran
• Manajemen mikro
• Manajemen sakit
• Manajemen pandangan
• Manajemen procurement
• Manajemen program
• Manajemen projek
• Manajemen proses
• Manajemen produksi
• Manajemen kualitas
• Manajemen sumber daya manusia
• Manajemen risiko
• Manajemen keahlian
• Manajemen pengeluaran
• Manajemen rantai suplai
• Manajemen sistem
• Manajemen waktu
• Manajemen stress
• Manajemen strategis
• Manajemen keuangan
• Manajemen personalia
• Manajemen organisasi
• Manajemen Pertunjukan
• Manajemen Persiapan dan Pelaksanaan

pandangan hukum

Akhir-akhir ini dunia hukum di Indonesia tengah diperdengarkan dengan istilah yang sebenarnya sudah tidak baru lagi, yakni "Jaksa Pengacara Negara" atau sering disingkat dengan nama "JPN".

Beberapa berita di mass media-mass media melaporkan perihal : Tim Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Dachmer Munthe, SH. telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar ke PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 9 Juli 2007. Dengan pendaftaran ini, Kejaksaan Agung membuka kembali upaya memburu harta kekayaan mantan Presiden Soeharto.

Ketua Tim Jaksa Pengacara tersebut, Dachmer Munthe, SH. mengatakan kualifikasi gugatan perdata yang didaftarkan oleh Kejaksaan adalah perbuatan melawan hukum, dimana Negara mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Yayasan Supersemar berupa, ganti rugi materil sebesar Rp1,5 triliun dan immateril Rp10 triliun.

Demikian isi berita di beberapa mass media tersebut.

Dari isi berita diatas, yang akan ditanggapi dibawah ini adalah hanya sebatas perihal : "SEBUTAN JAKSA PENGACARA NEGARA". Apakah sudah tepat penyebutan "Jaksa Pengacara Negara" itu. Apakah penyebutan "Jaksa Pengacara Negara" itu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari uraian diatas, akan dikaji berdasarkan istilah yang terdapat baik dalam kamus bahasa Indonesia, kamus hukum Indonesia dan ketentuan-ketentuan gukum yang berlaku, sebagai berikut :

Pada kalimat "Jaksa Pengacara Negara", terdapat 3 (tiga) suku kata yakni, Jaksa, Pengacara dan Negara.

- Menurut kamus lengkap bahasa Indonesia karangan Em Zul Fajri dan Ratu Aprillia Senja.

1. Jaksa adalah penuntut dalam suatu perkara yang merupakan wakil pemerintah.

2. Pengacara (Advokat) adalah pembela dalam perkara hukum; ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau terdakwa.

3. Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Sedangkan "Pemerintah" adalah perangkat organisasi yang menjalankan hal-hal yang berkenaan dengan Negra.

- Sedangkan menurut kamus hukum Indonesia karangan BN. Marbun, SH.

1. Jaksa atau Penuntut Umum adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana dimuka pengadilan serta melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

2. Pengacara atau Advokat adalah pembela perkara, penasehat hukum, pokrol, seseorang yang bertindak didalam suatu perkara untuk kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa. Bantuan seorang pengacara itu tidak diharuskan, kecuali dalam perkara pidana dimana terdakwa ada kemungkinan dijatuhi hukumnan mati.

3. Negara adalah suatu persekutuan bangsa dalam satu wilayah yang jelas batas-batasnya, dan mempunyai pemerintahan sendiri; unsur negara adalah terdapatnya wilayah, penduduk, pemerintahan dan memiliki kedaulatan kedalam dan keluar. Pemerintahan adalah sebagai penyelenggara negara.

Dari penjelasan diatas, dari segi bahasa dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan "Jaksa Pengacara Negara" adalah Jaksa yang bertindak sebagai Pengacara, pembela perkara mewakili Negara dalam mengajukan sesuatu tuntutan.

Ditinjau dari segi bahasa sebagaimana uraian diatas, sudahlah tepat, penyebutan "Jaksa (sebagai) Pengacara Negara", namun demikian jika ditinjau dari sisi UU atau ketentuan yang berlaku, apakah penyebutan "Jaksa Pengacara Negara" itupun sudah tepat?.

Untuk menjawabnya, maka dibawah ini akan diuraikan berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :

1. Jaksa.

- Merujuk pada UU No. 16 Th. 2004, pasal 1 ayat (1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

- Sedangkan wewenang lain dari Kejaksaan sebagaimana pasal 1 ayat (1) diatas dibidang perdata jika merujuk pada UU No. 16 Th 2004, pasal 30 ayat (2) adalah Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

ad. 2. Pangacara (Advokat).

- Merujuk pada UU No. 18 Th. 2003, pasal 1 ayat (1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU (ini).

- Merujuk pada pasal 2 ayat (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi
Advokat.

- Merujuk pada pasal 3 ayat (1) c tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat
negara.

- Merujuk pada pasal 32 ayat (1) Advokat, pengacara praktik dan konsultan
hukum yang telah diangkat pada saat UU ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai
Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini.

Merujuk pada UU No. 18 Th. 2003, jika berprofesi sebagai Advokat (pengacara) ada persyaratan2 khusus yg harus dipenuhi oleh seseorang yg berprofesi sebagai Advokat (pengacara).

Dengan demikian Jaksa sebagai penerima surat kuasa khusus mewakili Negara berperkara perdata di pengadilan, maka ia tidak dibenarkan sebagai pengacara atau advokat, apalagi jika merujuk pada UU No. 16 Th. 2004, pasal 1 ayat (1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU, dimana UU ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Jaksa adalah juga sebagai pengacara Negara atau Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kembali ke pertanyaan diatas, "Apakah Jaksa sebagai penerima kuasa khusus mewakili Negara untuk perkara perdata, sudah tepatkan menggunakan istilah sebagai pengacara (Advokat)?"

Jawabannya adalah :

"JAKSA SEBAGAI PEMBELA NEGARA PADA PERKARA PERDATA, TIDAK TEPAT MENGGUNAKAN ISTILAH SEBAGAI PENGACARA NEGARA ATAU JAKSA PENGACARA NEGARA, KARENA PENGACARA (ADVOKAT) ADALAH SATU PROFESI YANG TIDAK DAPAT DIRANGKAP JABATAN OLEH PROFESI YANG LAIN TERMASUK OLEH JAKSA, DAN JAKSA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK BERPROFESI SEBAGAI PENGACARA (ADVOKAT)". ("MN")