Jumat, 27 Desember 2013

DEPRESIASI dan DEPLESI

DEPRESIASI
Metode yang paling mudah dan paling sering digunakan untuk menghitung penyusutan adalah metode penyusutan garis lurus (straight-line depreciation). Tapi selain itu, ada pula metode penghitungan lain yang bisa juga digunakan, seperti metode penyusutan dipercepat, penyusutan jumlah angka tahun, dan saldo menurun ganda.Depresiasi adalah penurunan dalam nilai fisik properti seiring dengan waktu dan penggunaannya. Dalam konsep akuntansi, depresiasi adalah pemotongan tahunan terhadap pendapatan sebelum pajak sehingga pengaruh waktu dan penggunaan atas nilai aset dapat terwakili dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Depresiasi adalah biaya non-kas yang berpengaruh terhadap pajak pendapatan. Properti yang dapat didepresiasi harus memenuhi ketentuan berikut:1. Harus digunakan dalam usaha atau dipertahankan untuk menghasilkan pendapatan.2. Harus mempunyai umur manfaat tertentu, dan umurnya harus lebih lama dari setahun.3. Merupakan sesuatu yang digunakan sampai habis, mengalami peluruhan/ kehancuran, usang, atau mengalami pengurangan nilai dari nilai asalnya.4. Bukan inventaris, persediaan atau stok penjualan, atau properti investasi.Properti yang dapat didepresiasi dikelompokkan menjadi:- nyata (tangible): dapat dilihat atau dipegang. Terdiri dari properti personal (personal property) seperti mesin-mesin, kendaraan, peralatan, furnitur dan item-item yang sejenis; dan properti riil (real property) seperti tanah dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari atau tumbuh atau berdiri di atas tanah tersebut.- tidak nyata (intangible). Properti personal seperti hak cipta, paten atau franchise.Depresiasi merupakan komponen penting dalam analisis ekonomi teknik, karena:1. Dapat dipergunakan untuk mengetahui nilai suatu asset sesuai dengan waktu.2. Dapat dipergunakan untuk mengalokasikan depresiasi (accounting depreciation) nilai asset tersebut. Pengalokasian tersebut dipergunakan untuk menjamin bahwa asset yang telah diinvestasikan dapat diperoleh kembali setelah masa layannya selesai.3. Dengan depresiasi dapat dipergunakan untuk pengurangan pengenaan pajak dengan jalan bahwa asset yang diinvestasikan diperhitungkan sebagai biaya produksi, sehingga hal ini berkaitan dengan pajak.ISTILAH DALAM DEPRESIASIBeberapa istilah yang sering dipergunakan didalam depresiasi, adalah:1. Depresiasi adalah penurunan nilai dari suatu asset. Jumlah depresiasiDt selalu dihitung tahunan.2. Biaya Awal(First Cost atau Unadjusted Basis) adalah biaya pemasangan dari asset termasuk biaya pembelian, pengiriman dan fee pemasangan, dan biaya langsung lainnya yang dapat dideprisiasikan termasuk persiapan asset untuk digunakan. Istilah unadjusted basis atau simple basis, serta simbul B dipergunakan ketika asset masih dalam keadaan baru.3. Nilai Buku(Book Value) menggambarkan sisa, investasi yang belum terdepresiasi pada buku setelah dikurangi jumlah total biaya depresiasi pada waktu itu. Nilai buku BVt selalu ditentukan pada akhir tahun.4. Periode Pengembalian(Recovery Period) umur depresiasi, n, dari asset dalam tahun untuk tujuan depresiasi.5. Nilai Pasar(Market Value) Perkiraan nilai asset yang realistis jika asset tersebut dijual pada pasar bebas.6. Tingkat Depresiasi (Depreciation Rate atau Recovery Rate) adalah fraksi dari biaya awal yang diambil dengan depresiasi setiap tahun. Tingkat ini adalah dt, mungkin sama setiap tahun yang sering disebut dengan straight-line rate atau berbeda setiap tahun pada periode pengembaliannya.7. Nilai Sisa (Salvage Value) Perkiraan nilai jual atau nilai pasar pada akhir masa pakai dari asset tersebut. Nilai sisa SV.METODE PERHITUNGAN DEPRESIASIMetode penghitungan depresiasi ada 4 :1.Metode Garis Lurus2.Metode Unit Produksi3.Metode Saldo Menurun Ganda4.Metode Jumlah Angka TahunMETODE GARIS LURUSDalam metode garis lurus maka nilai terdepresi / nilai yang didepresiasikan dari sebuah aktiva dibagi rata sepanjang taksiran umur manfaat aktiva tersebut.Depresiasi=( Nilai Aktiva – Residu ) / Taksiran Umur ManfaatContoh :Namun bagi anda yang ingin menghitung penyusutan harta yang telah berjalan (pembelian terdahulu), caranya adalah sbb :1. Hitung terlebih dahulu besarnya penyusutan per bulan2. Kalikan nilai penyusutan per bulan dg banyaknya bulan yg sudah berjalan, sehingga didapat akumulasi penyusutannyaContoh kasus :Pd tanggal 1 Januari 2012 telah dibeli kendaraan senilai 100jt, perusahaan telah menentukan umur ekonomis adalah 5 tahun dengan nilai residu 1jt, hitunglah akumulasi penyusutan kendaraan sampai dengan bulan April 2012.Jawabannya adalah sebagai berikut :1. Hitung penyusutan per bulan terlebih dahulu= 100jt – 1jt : (5×12)= 99jt : 60 bulan= 1.650.0002. Hitung akumulasi penyusutan dari bulan Januari – April 2012 (4 bulan)= 1.650.000 x 4= 6.600.000METODE UNIT PRODUKSIDalam metode ini nilai depresiasi tergantung kepada banyaknya produksi yang sudah dihasilkan oleh aktiva tersebut ( biasanya berupa mesin produksi ). Semakin banyak produksi yang dihasilkan oleh mesin tersebut maka akan semakin banyak pula depresiasinya.Depresiasi =( Produksi yang dihasilkan / Taksiran Kemampuan Berproduksi ) x Nilai TerdepresiContoh :Contoh :Sebuah mesin pabrik mempunyai harga perolehan sebesar Rp 55.000.000,00 diperkirakan mempunyai umur ekonomis selama 5 tahun dengan nilai sisa sebesar Rp 5.000.000,00 serta diperkirakan dapat menghasilkan unit produksi selama 5 tahun sebagai berikut :Tahun Ke-1 = 15.000 unitTahun Ke-2 = 12.500 unitTahun Ke-3 = 10.000 unitTahun Ke-4 = 7.500 unitTahun Ke-5 = 5.000 unitMaka besarnya penyusutan adalah :Penyusutan per unit = (Rp.55.000.000,00 – Rp. 5.000.000,00)/50.000= Rp. 1.000Penyusutan per tahun :Tahun Unit Produksi Tarif Penyusutan1 15.000 Rp 1.000,00 Rp 15.000.000,002 12.500 Rp 1.000,00 Rp 12.500.000,003 10.000 Rp 1.000,00 Rp 10.000.000,004 7.500 Rp 1.000,00 Rp 7.500.000,005 5.000 Rp 1.000,00 Rp 5.000.000,00METODE SALDO MENURUN GANDAMetode ini tidak memperhitungkan adanya nilai sisa / residu. Depresiasi tiap periode menggunakan prosentasi yang sama akan tetapi menghasilkan nilai yang berbeda karena nilai depresiasi pertama mengurangi nilai aktiva pada periode kedua dan seterusnya. Artinya nilai aktiva setiap periode selalu berbeda karena nilai aktiva menurun.Prosentasi Depresiasi =( 100% / taksiran umur manfaat )x2Depresiasi Periode 1= Prosentase Depresiasi xNilai Aktiva Periode 1DEpresiasi Periode 2 =Prosentase Depresiasi x Nilai Aktiva Periode2. Dimana nilai aktiva periode 2 adalah nilai aktiva awal dikurangi nilai depresiasi periode 1.Contoh :Tingkat penyusutan per tahun :Tingkat penyusutan metode saldo menurun ganda= tingkat penyusutan metode garis lurus X 2= (1/4) X 2= 25% X 2= 50%Untuk tahun pertama, biaya penyusutan diperoleh dengan menghitung biaya perolehan aset tetap dikalikan dengan tingkat penyusutan saldo menurun ganda. Contoh biaya penyusutan tahun pertama adalah sebesar Rp 10 juta dikalikan 50%, atau sebesar Rp 5 juta.Setelah tahun pertama, biaya penyusutan per tahun diperoleh dengan menghitung nilai buku aset tetap, yaitu biaya perolehan aset tetap dikurangi akumulasi penyusutan tahun bersangkutan, untuk kemudian dikalikan dengan tingkat penyusutan saldo menurun ganda. Contoh biaya penyusutan tahun kedua adalah sebesar (Rp 10 juta – Rp 5 juta) dikalikan 50%, atau sebesar Rp 5 juta dikalikan 50% atau sama dengan Rp 2,5 juta.Thn Biaya Perolehan Akumulasi Penyusutan pada Awal Tahun Nilai Buku pada Awal Tahun Tingkat Saldo Menurun Ganda Penyusutan Nilai Buku pada Akhir Tahun1 10.000.000 0 10.000.000 50% 5.000.000 5.000.0002 10.000.000 5.000.000 5.000.000 50% 2.500.000 2.500.0003 10.000.000 7.500.000 2.500.000 50% 1.250.000 1.250.0004 10.000.000 8.750.000 1.250.000 - 250.000 1.000.000METODE JUMLAH ANGKA TAHUNDalam metode ini depresiasi pada periode pertama jumlahnya paling besar dan dan pada periode terakhir depresiasinya paling kecil. Jadi depresiasi setiap periode berkurang sesuai dengan jumlah angka tahun taksiran umur manfaatnya. Jika taksiran umur manfaat n tahun maka cara menghitungnya adalahS = n(n+1)/2Depresiasi tahun 1 =( n / S ) x Nilai TerdepresiDepresiasi tahun 2=( ( n-1 )/ S ) x Nilai TerdepresiDepresiasi tahun 3=( ( n-2 ) / S ) x Nilai TerdepresiSeterusnya sampai habis taksiran umur manfaatnya.Contoh :Sebuah kendaraan dengan harga perolehan Rp 3.200.000,00. Umur ekonomis 5 tahun dan nilai residu ditaksir Rp 8.000.000,00. Berapakan penyusutan periodik dengan menggunakan metode jumlah angja tahun.Angka Tahunan Tarif Penyusutan Harga Perolehan Beban Peny.Periodik Akumulsi Penyusutan Nilai Buku1 515 Rp 32.000.000 Rp 8.000.000 Rp 8.000.000 Rp 24.000.0002 415 Rp 32.000.000 Rp 6.400.000 Rp 14.400.000 Rp 17.600.0003 315 Rp 32.000.000 Rp 4.800.000 Rp 19.000.000 Rp 12.800.0004 215 Rp 32.000.000 Rp 3.200.000 Rp 22.400.000 Rp 9.600.0005 115 Rp 32.000.000 Rp 1.600.000 Rp 24.000.000 Rp 8.000.000Penjelasan:a. Tarif penyusutan :- Pembilang menggunakan angka tahun dimulai tahun yang terakhir/ terbesar, ke tahun terkecil- Penyebut adalah jumlah angka-angka tahun (1+2+3+4+5) = 15b.Beban penyusutan = Tarif penyusutan x (Harga Perolehan – Nilai Sisa)c. Nilai Buku = Harga Perolehan – Nilai Sisa= Rp 32.000.000 – Rp 8.000.000= Rp 24.000.000d.Beban penyusutanTahun I = 5 x Rp 24.000.000 = Rp 8.000.00015Tahun II = 4 x Rp 24.000.000 = Rp 6.400.00015

DEPLESIDeplesi merupakan istilah lain dari penyusutan atau amortisasi. Deplesi digunakan khusus untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, misalnya bijih besi, hasil tambang, kayu hutan dsbnya.Deplesi dihitung dengan tarif deplesi yang diperoleh dari Beban yang dikeluarkan untuk mendapatkan hak penambangan dibagi estimasi hasil yang akan diperoleh.Ilustrasi 1 :PT Andalan Tambang memperoleh hak penambangan sebesar Rp. 500.000.000.000,- Estimasi hasil yang terkandung didalamnya sebesar 1.000.000 ton bahan tambang. Tahun pertama berhasil ditambang sebesar 26.500 ton, maka Jurnal Deplesi yang dilakukan akhir tahun pertama adalah :D : Beban Deplesi=== Rp. 13.250.000.000,-K : Akumulasi Deplesi====== Rp. 13.250.000.000,-Keterangan:Besarnya deplesi tergantung pada jumlah ton yang berhasil ditambang.Ilustrasi 2 :Pada tanggal 5 Januari 20 A PT Perkasa membeli tanah yang mengandung bijih besi seharga Rp. 100 milyar. Estimasi nilai sisa tanah seharga Rp. 20 milyar. Hasil survey geologi pada saat pembelian terdapat 2 juta bijih besi yang dapat diambil. Pada tahun 20A dikeluarkan biaya untuk pembuatan jalan dan proses pengeluaran bijih besi sejumlah Rp. 750 juta. Pada tahun 20A, 50.000 ton telah ditambang. Survey baru dilakukan pada akhir tahun 20B dan diperkirakan ada 3 juta ton bijih besi yang terkandung didalam tambang. Pada tahun 20B, 125.000 ton bijih besi berhasil ditambang.Instruksi:Hitunglah beban deplesi tahun 20A dan 20BSolusi :Beban Deplesi tahun 20A :Harga sumber daya -nilai sisa Rp. 80.000.000.000,-Perbaikan lahan jalan…………Rp 750.000.000,-Jumlah…………………………….Rp.80.750.000.000,-Estimasi bijih besi dalam ton = 2.000.000 tonBiaya deplesi per ton Rp. 40.375,-Beban Deplesi Tahun 20A =* 50.000 ton x Rp. 40.375 = Rp. 2.018.750.000,-Beban Deplesi tahun 20B :Harga sumber daya (neto) Rp. 80.750.000.000,-Beban Deplesi tahun 20A… Rp. 2.018.750.000,-Sisa pada awal tahun 20A…Rp. 78.731.250.000,-Sisa bijih besi setelah survey ( ton) = 3.125.000 ton( 3.000.000 + 125.000)Biaya Deplesi per ton Rp. 25.194,-Biaya deplesi tahun 20B =* 125.000 ton x Rp. 25.194,- = Rp. 3.149.250.000,-
Sumber :http://blogtiara.wordpress.com/2011/03/28/depresiasi/http://dendyfreddy.wordpress.com/2011/02/01/perhitungan-penyusutan-metode-garis-lurus/http://anugrahmarina.blogspot.com/2012/10/metode-satuan-hasil-produksi.htmlhttp://anugrahmarina.blogspot.com/2012/10/menghitung-penyusutan-metode-jumlah.htmlhttp://solusiakun.blogspot.com/2009/11/d-e-p-l-e-s-i-deplesi-merupakan-istilah_10.html

a

Kamis, 28 November 2013

RATE OF RETURN

RATE OF RETURN
Rate of return adalah tingkat pengembalian atau tingkat bunga yang diterima investor atas investasi yang tidak di amortisasikan.
untuk menghitung tingkat pengembalian atas investasi. kita harus mengkonversi berbagai konsekuensi dari investasi ke dalam cash flow. maka kita akan memecahkan cash flow untuk nilai yang tidak diketahui tersebut. yang tingkat pengembalian dalam lima bentuk persamaan cash flow yaitu:

1. PW of benefits – PW of cost = 0
2. PW of benefits/PW of cost = 1
3. Net Present Worth =0
4. EUAB – EUAC =0
5. PW of Cost = PW of benefits

Pengertian rate of return dapat dilihat dari 2 sisi. Dari pihak investor, tinggi rendahnya tingkat laba yang disyaratkan merupakan pencerminan oleh tingkat resiko aktiva yang dimiliki dan struktur modal serta faktor lain seperti manajemen. Sedangkan di pihak perusahaan, tingkat laba yang diminta. Merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan modal dari pemegang saham secara umum bahwa resiko perusahaan yang tinggi berakibat bahwa tingkat keuntungan yang diminta oleh investor juga tinggi dan biaya modal / juga tinggi. Tinggi rendahnya tingkat keuntungan yang diminta dipengaruhi oleh tingkat keuntungan bebas resiko (risk free rate) (Rf) dan risk premium untuk mengkompensasikan resiko yang melekat pada surat berharga itu. Rp = Rf + risk premium.

EXPECTED RATE OF RETURN

Rp = tingkat keuntungan yang diminta. Rp dipengaruhi oleh 2 faktor (1) tingkat inflasi yang diharapkan (2) demand&suppy dana 2 faktor tersebut sangat mempengaruhi return pada surat berharga bebas resiko & Required rate of return bagi semua surat berharga juga akan dipengaruhi oleh risk free. Bagi surat berharga yang spesifik terdapat 4 komponen resiko yang menentukan risk premium : (1) Bussiness risk ditentukan oleh variabilitas laba sebelum bunga & pajak (EBIT), (2) Financial risk, ditunjukkan variabilitas laba per lembar (EPS) , (3) Marketability risk, menunjukkan kemampuan investasi untuk membeli & menjual surat berharga perusahan, (4) interest rate risk, menunjukkan variabilitas tingkat keutungan atas surat berharga.

2. Metode “Internal Rate of Return”
Metode ini untuk membuat peringkat usulan investasi dengan menggunakan tingkat pengembalian atas investasi yang dihitung dengan mencari tingkat diskonto yang menyamakan nilai sekarang dari arus kas masuk proyek yang diharapkan terhadap nilai sekarang biaya proyek atau sama dengan tingkat diskonto yang membuat NPV sama dengan nol.
RUMUS!
Apabila Ao adalah investasi pada periode 0 dan A1 sampai An adalah aliran bersih dari periode 1 sampai n, maka metode IRR semata mata mencari discount factor yang menyamakan A0 dengan A1 sampai An
Penerimaan atau penolakan usulan investasi ini adalah dengan membandingkan IRR dengan tingkat bunga yang disyaratkan (required rate of return). Apabila IRR lebih besar dari pada tingkat bunga yang disyaratkan maka proyek tersebut diterima, apabila lebih kecil diterima.
Kelemahan secara mendasar menurut teori memang hampir tidak ada, namun dalam praktek penghitungan untuk menentukan IRR tersebut masih memerlukan penghitungan NPV

Internal Rate of Return (IRR)
Ukuran kedua yang sering digunakan dalam analisis manfaat finansial adalah internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembaliandari investasi. IRR menunjukan tingkat discount rate atau tingkat keuntungan dari investasi yang menghasilkan NPV sama dengan nol.
Untuk mengitung IRR digunakan rumus sebagai berikut:
RUMUS
Kriteria penilain digunakan tingkat bunga bank. Jadi, jika IRR ??tingkat bunga bank, maka usaha yang direncanakan atau yang diusulan layak untuk dilaksanakan, dan jika sebaliknya usaha yang direncanakan tidak layak untuk dilaksanakan.

Internal Rate of Return (IRR)
Teknik perhitungan dengan IRR banyak digunakan dalam suatu analisis investasi, namun relatif sulit untuk ditentukan karena untuk mendapatkan nilai yang akan dihitung diperlukan suatu ‘trial and error’ hingga pada akhirnya diperoleh tingkat bunga yang akan menyebabkan NPV sama dengan nol. IRR dapat didefinisikan sebagai tingkat bunga yang akan menyamakan present value cash inflow dengan jumlah initial investment dari proyek yang sedang dinilai.
Dengan kata lain, IRR adalah tingkat bunga yang akan menyebabkan NPV sama dengan nol, karena present value cash inflow pada tingkat bunga tersebut akan sama dengan initial investment. Suatu usulan proyek investasi akan ditetima jika IRR > cost of capital dan akan ditolak jika IRR = Cost of Capital maka : Proyek dipertimbangkan diterima.
Kegunaan :
IRR digunakan dalam menentukan apakah investasi dilaksanakan atau tidak, untuk itu biasanya digunakan acuan bahwa investasi yang dilakukan harus lebih tinggi dari Minimum acceptable rate of return atau Minimum atractive rate of return. Minimum acceptable rate of return adalah laju pengembalian minimum dari suatu investasi yang berani dilakukan oleh seorang investor.
Perhitunagn secara praktis :
Untuk mempermudah perhitungan IRR, yaitu dengan mencoba suku bunga yang diperkirakan akan memberikan nilai NPV positif misalnya 10 % yang akan memberikan NPV sebesar 382 dan dilanjutkan dengan perhitungan NPV yang negatif, Misalnya pada 20 % akan memberikan NPV sebesar -429. Dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

atau disederhanakan

Sumber :
[1] BIAYA MODAL (COST OF CAPITAL) Agus Zainul Arifin, indoskripsi & Egineering Economic Analysis “Donald G.Newman”
[2] http://mazterchez.blogspot.com/2009/12/rate-of-return.html
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/IRR

ANALISIS EKIVALENSI

Analisis Ekivalensi
Present worth analysis

Present worth analysis (analisis nilai sekarang) didasarkan pada konsep ekuivalensi dimana semua arus kas masuk dan arus kas keluar diperhitungkan terhadap titik waktu sekarang pada suatu tingkat pengembalian minimum yang diinginkan (minimum attractive rate of return – MARR).

Usia pakai berbagai alternatif yang akan dibandingkan dan periode analisis yang akan digunakan bisa berada dalam situasi:

Usia pakai sama dengan periode analisis

Usia pakai berbeda dengan periode analisis

Periode analisis tak terhingga

Analisis dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung Net Present Value (NPV) dari masing-masing alternatif. NPV diperoleh menggunakan persamaan:

NPV = PW pendapatan – PW pengeluaran

Untuk alternatif tunggal, jika diperoleh nilai NPV ≥ 0 maka alternatif tersebut layak diterima. Sementara untuk situasi dimana terdapat lebih dari satu alternatif, maka alternatif dengan NPV terbesar merupakan alternatif yang paling menarik untuk dipilih. Pada situasi dimana alternatif yang ada bersifat independent, dipilih semua alternatif yang memiliki NPV ≥ 0.

Analisis Terhadap Alternatif Tunggal

Contoh: Sebuah perusahaan sedang mempertimbangkan peralatan baru seharga Rp. 30.000.000. Dengan peralatan baru akan diperoleh penghematan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun selama 8 tahun. Pada akhir tahun ke-8, peralatan itu memiliki nilai jual Rp. 40.000.000. Jika tingkat suku bunga 12% per tahun dan digunakan present worth analysis, apakah pembelian peralatan baru tersebut menguntungkan?

Penyelesaian:

NPV = 40000000(P/F,12%,8) + 1000000(P/A,12%,8) – 30000000

NPV = 40000000(0,40388) + 1000000(4,96764) – 30000000

NPV = -8.877.160

Oleh karena NPV yang diperoleh < 0 maka pembelian peralatan baru tersebut tidak menguntungkan.







Annual Worth Analysis Metode Annual Worth

Annual Worth Analysis Metode Annual Worth (AW) atau disebut juga
Annual Equivalent yaitu metode dimana aliran kas masuk dan kas keluar didistribusikan dalam
sederetan nilai uang tahunan secara merata (sama besar), setiap periode waktu sepanjang
umur investasi, pada suatu tingkat pengembalian minimum yang diinginkan
(MARR).

Contoh Soal :

Sebuah perusahaan sedang mempertimbangkan untuk membeli peralatan baru seharga 30 juta

rupiah. Dengan peralatan baru tersebut akan diperoleh penghematan sebesar 1 juta rupiah per

tahun selama 8 tahun. Pada akhir tahun ke-8 peralatan itu memiliki nilai jual 40 juta rupiah.

Apabila tingkat suku bunga 12% per tahun, dengan Annual Worth Analysis, apakah pembelian

peralatan tersebut menguntungkan?

Future worth analysis

Future worth analysis (analisis nilai masa depan) didasarkan pada nilai ekuivalensi semua arus kas masuk dan arus kas keluar di akhir periode analisis pada suatu tingkat pengembalian minimum yang diinginkan (MARR). Oleh karena tujuan utama dari konseptime value of money adalah untuk memaksimalkan laba masa depan, informasi ekonomis yang diperoleh dari analisis ini sangat berguna dalam situasi-situasi keputusan investasi modal.

Hasil FW alternative sama dengan PW, dimana FW = PW (F/P,i%,n). Perbedaan dalam nilai ekonomis yang dihasilkan bersifat relative terhadap acuan waktu yang digunakan saat ini atau masa depan. Untuk alternatif tunggal, jika diperoleh nilai FW ≥ 0 maka alternatif tersebut layak diterima. Sementara untuk situasi dimana terdapat lebih dari satu alternatif, maka alternatif dengan FW terbesar merupakan alternatif yang paling menarik untuk dipilih. Pada situasi dimana alternatif yang ada bersifat independent, dipilih semua alternatif yang memiliki FW ≥ 0.

Analisis Terhadap Alternatif Tunggal

Contoh: Sebuah perusahaan sedang mempertimbangkan peralatan baru seharga Rp. 30.000.000. Dengan peralatan baru akan diperoleh penghematan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun selama 8 tahun. Pada akhir tahun ke-8, peralatan itu memiliki nilai jual Rp. 40.000.000. Jika tingkat suku bunga 12% per tahun dan digunakan future worth analysis, apakah pembelian peralatan baru tersebut menguntungkan?

Penyelesaian:

FW = 40000000 + 1000000(F/A,12%,8) – 30000000(F/P,12%,8)

NPV = 40000000 + 1000000(12,29969) – 30000000(2,47596)

NPV = -21.979.110

Oleh karena NPV yang diperoleh < 0 maka pembelian peralatan baru tersebut tidak menguntungkan.



Sumber :

http://batangsungkai.wordpress.com/2012/05/07/present-worth-analysis/
Raharjo, Ferianto. 2007. Ekonomi Teknik Analsis Pengambilan Keputusan. Yogyakarta: PenerbitAndi
http://ekonomiteknik112081081.blogspot.com/2012/02/konsep-annual-worth-analysis.html
http://batangsungkai.wordpress.com/2012/05/16/future-worth-analysis/

Kamis, 24 Oktober 2013

Cash Flow

 PENGERTIAN
Laporan arus kas (cash flow) adalah laporan yang menggambarkan tentang posisi kas perusahaan dalam suatu periode akuntansi. Laporan arus kas meliputi laporan yang berisi siklus kas perusahaan yang digolongkan kedalam tiga golongan aktivitas normal suatu perusahaan, yaitu arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi, dan arus kas dari aktuvitas pendanaan (Financial).
Bentuk laporan arus kas setiap perusahaan berbeda, walaupun pada dasarnya sama yaitu menggambarkan aktivitas kas selama periode tertentu. Ini tergantung kebijakan pemimpin perusahaan.
Dalam membuat laporan arus kas, kita mengenal dua metode penyusunannya, yaitu :
1) Metode Lansung (Direct Method)
Metode lansung mentranslasikan setiap item dari laporan laba rugi akrual basis menjadi pendapatan atau beban kas basis (basic cash).
2) Metode Tidak Lansung (Indirect Method)
Wawasan Internasional Laporan arus kas tidak di wajibkan semua negara. Sejumlah Negara mewajibkan laporan yang melaporkan sumber-sumber dan aplikasi “dana” (yang sering didefinisikan sebagai modal kerja) Negara-negara lain bahkan tidak mewajibkan laporan arus kas maupun laporan arus dana sama sekali.
2. FUNGSI ARUS KAS
Laporan Arus Kas (Cash Flow), diwajibkan oleh Statement of Financial ccounting Standar No. 95, memberikan satu langkah besar kedepan dalam pengukuran akuntansi dan pengungkapan, karena sangat relefan bagi pemakai laporan keuangan. Bukti yang cukup telah diberikan bertahun-tahun oleh setiap perusahaan yang memiliki ukuran struktur dan jenis operasi bisnis yang dapat diterima, bahwa mungkin satu perusahaan yang memiliki ukuran struktur dan laba bersih yang sehat, tetapi tidak memiliki uang tunai untuk membauar karyawan, supplier dan Bank.
Laporan arus kas yang menggantikan laporan perubahan posisi keuangan pada tahun 1988, memberikan informasi tentang kas masuk dan kas keluar selama saru periode akuntansi. Dalam Laporan Arus Kas dibagi menjadi Aktivitas Operasi (Operating Activity), Aktivitas Investasi (invested Activity), dan Akrivitas Pendanaan (Fund Financing).
Angka laba bersih yang positif dalam laporan laba rugi akhir tidal akan berarti banyak, kecuali perusahaan dapat mengubah laba itu menjadi uang tunai dan sumber satu-satunya dalan laporan keuangan untuk mengetahui tentang uang tunai yang dihasilkan adalah Laporan arus Kas atau Cash Flow.
3. TUJUAN PENYUSUNAN ARUS KAS
Tujuan utama pembutan laporan arus kas adalah menyediakan informasi yang relefan mengenai penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama satu periode. Untuk meraih tujuan ini, laporan arus kas melaporkan
Kas yang mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan selama satu periode
Transaksi Investasi dan Pembiayaan (Invested and Financial)
Kenaikan atau penurunan bersih kas selama satu periode
Pelaporan sumber daya, tujuan pemakaian, dan kenaikan atau penurunan bersih kas selama satu periode dapat membantu investor, kreditor dan pihak-pihak lain mengetahui apa yang terjadi terhadap sumber daya perudahaan yang paling likuid.
Laporan Arus Kas menyediakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sederhana tetapi penting berikut:
Dari mana kas berasal selama satu periode?
Berapa kas yang digunakan selama satu periode?
Berapa perubahan saldo kas selama satu periode?
Wawasan Internasional: Internastional Accounting Standar 7 mewajibkan penyajian laporan arus kas. Baik standar internasional maupun GAAP. AS menetapkan bahwa arus kas harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan.
4. ISI DAN FORMAT ARUS KAS
Berikut contoh format Laporan Arus Kas
Cash Flow Statement
Informasi yang dibutuhkan untuk membuat laporan aruskas biasanya berasal dari :
v Neraca komparatif
v Laporan laba-rugi berjalan (profit and lost statement)
v Data transaksi terpilih
Cash Flow From Operating Activity $ xxx
Cash Flow From Invested Activity $ xxx
Cash Flow From Financing Activity $ xxx
Plus (minus) Cash $ xxx
Cash Beginning $ xxx
Cash Ending $ xxx
a) Aktivitas Operasi (Operating Activity), Yaitu aktivitas kas yang berkaitan dengan aktivitas operasi perusahaan.
Arus Kas Masuk
Penjualan barang dagangan
Dividend
Pendapatan bunga
Arus Kas Keluar
Pembayaran pembelian barang dagangan
Pembayaran pembelian perlengkapan
Pembayaran pajak
b) Aktivitas Investasi (Invested Activity), Yaitu aktivitas kas yang berkaitan dengan aktivitas Investasi perusahaan.
Arus Kas Masuk
Penjualan aktiva tetap
Penjualan Ekuitas perusahaa lain
Pengembalian pokok pinjaman
Arus Kas Keluar
Pembelian Aktiva Tetap
Pembelian Obligasi dan ekuitas perusahaan lain
Pinjaman kepada pihak ketiga

c) Aktivitas Pendanaan atau Keunagan (Financing Activity)
Yaitu aktivitas kas yang berkaitan dengan aktivitas pendanaan (financial) perusahaan. Termasik pinjaman dari kreditur dan pengembalian pokok pinjaman dari kredirur dan pengembalian pokok pendapatan simber dana dari pemilikan dan mengembalikan investasi.
Arus Kas Masuk
Hasil dari pinjaman
Penerbitan saham ekuitas sendiri
Arus Kas Keluar
Pelunasan pokok pinjaman
Pembelian kembali saham perusahaan sendiri
Pembayaran Deviden
Arus kas masuk dan arus kas keluar yang diklasifikasikan menurut aktivitas diatas dapar ditunjukan dalam ilustrasi berikut :
Operating Activity
• Ketika Penerimaam Kas (pendapatan) melebihi Pengeluaran Kas (beban)
POOL CASH
Invested Activity
• Penjualan Aktiva Tetap Perusahaan
• Penjualan Sekiritas Hutang, atau sekuritas lain
• Penagihan Pinjaman Jangka Panjang
Financing Activity
• Penerbitan Sekuritas Equitas
• Penerbitan Hutang (Obligasi dan wesel)
Operating Activity
• Ketika Pengeluaran Kas melebihi Penerimaanan Kas (pendapatan)
Invested Activity
• Pembelian Aktiva Tetap Perusahaan
• Pembelian Sekiritas Hutang, atau sekuritas lain
• Pinjaman Pinjaman Jangka Panjang
Financing Activity
• Pembayaran Deviden
• Penembudan Hutang
• Pembelian kembali modal saham
Arus Kas Masuk
Arus Kas Masuk
Arus Kas Keluar
Arus Kas Keluar
5. PENYUSUNAN LAPORAN ARUS KAS
Dalam menyusun sebuah laporan arus kas terlebih dahulu kita menyusun data posisi keuangan terlebih dahulu agar mudah dalam menganalisis efek kas dalam aktivitas perusahaan. Data posisi keuangan dapat kita peroleh dari laporan laba/rugi konsolidasi dan neraca konsolidasi dua periode terkhir. Selain itu data tersebut juga dapat diperoleh dari transaksi-transaksi (data-data) khusus yang memiliki efek terhadap posisi keuangan perusahaan.
Setelah pemilihan data tersebut, kita juga perlu memverivikasi data yang telah tersusun kedalam salah satu kategori aktivitas perusahaan. Ini dapat kita ketahui melalui analisis efek perubahan saldo sebuah akun dalam jenis aktivitas yang dijalankan perusahaan.


2004 2005 Perubahan Kategori
100 ASSETS

111 Kas $ 4,061 $ 2,382 $ 1,679 Kas
112 Surat Berharga $ 8,960 $ 8,004 $ 956 Kas
113 Piutang Dagang (Bersih) $ 8,960 $ 8,350 $ 610 Operasi
120 Persediaan $ 47,041 $ 36,769 $ 10,272 Operasi
130 Beban dibayar dimuka $ 512 $ 759 $ (247) Operasi
140 Bangunan dan peralatan $ 40,607 $ 26,507 $ 14,100 Investasi
141 Akm. peny. Bangunan & peralatan $ (11,528) $ (7,530) $ (3,998) Operasi
150 Asset lainnya $ 373 $ 668 $ (295) Investasi

LIABILITIES DAN EQUITY
200 LIABILITIES
211 Hutang Dagang $ 14,294 $ 7,591 $ 6,703 Operasi
212 Wesel Bayar $ 5,614 $ 6,012 $ (398) Financial
220 Hutang Jk Panjang Yg Jatuh Tempo $ 1,884 $ 1,516 $ 368 Financial
230 Hutang Yg Harus Dibayar $ 5,669 $ 5,313 $ 356 Operasi
240 Hutang Pajak $ 843 $ 635 $ 208 Operasi
250 Pinjaman Jk Panjang $ 21,059 $ 16,975 $ 4,084 Financial
300 EQUITY
310 Saham biasa $ 4,803 $ 4,594 $ 209 Financial
320 Tambahan modal dibyr dimuka $ 957 $ 910 $ 47 Financial
330 Laba ditahan $ 40,175 $ 32,363 $ 7,812
Tambahan pinjaman jk panjang $ 5,600 Financial
Pengurangan pinjaman jk Panjang $ (1,516) Financial
Perubahan dlm h jk pjg (bersih) $ 4,084
Pendapatan bersih $ 9,394 Operasi
Pembayaran deviden $ (1,582) Operasi
Perubahan laba ditahan $ 7,812




Berikut laporan arus kas yang dapat dibuat berdasarkan data yang telah tersusun


MICROSOFT CORPORATION
CASH FLOW STATEMENT
"March 31, 2005"
(In Thousand US Dollar)

Keterangan Jumlah
Direc Method
Aliran kas dari aktivitas operasi
Kas yang diterima dari pelanggan $ 214,970
Bunga yang diterima $ 442
Kas untuk supplier atas persediaan $ (132,933)
Kas untuk karyawan $ (32,664)
Kas untuk operasi lainnya $ (29,728)
Pembayaran bunga $ (2,585)
Pembayaran pajak $ (7,478)
Kas bersih yang disediakan (digunakan) oleh aktivitas operasi $ 10,024

Aliran kas sari aktivitas investasi
Tambahan pada property (bangunan dan peralatan) $ (14,100)
Kegiatan investasi lainnya $ 295
Kas bersih yang disediakan (digunakan) oleh aktivitas investasi $ (13,805)

Aliran kas dari aktivitas financial
Penjualan saham biasa $ 256
Kenaikan (penurunan) pinjaman jangka pendek $ (30)
Tambahan pinjaman jangka panjang $ 5,600
Pengurangan pinjaman jangka panjang $ (1,516)
Pembayaran deviden $ (1,582)
Kas bersih aktivitas financial $ 2,728
Penurunan kas dan surat-surat berharga $ (1,053)

Indirect Method
Pendapatan bersih $ 9,394
Penghasilan dan beban yg tidak menggunakan kas
Depresiasi dan amortisasi $ 3,998
Pajak pendapatan yang ditangguhkan $ 208
Kas bersih yang disediakan (digunakan) oleh asset dan hutang lancar
Piutang dagang $ (610)
Persediaan $ (10,272)
Beban dibayar dimuka $ 247
Hutang dagang $ 6,703
Biaya harus dibayar $ 356
Kas bersih yang disediakan (digunakan) oleh aktivitas opersi $ 10,024
BAB III
RANGKUMAN
Tujuan utama pembutan laporan arus kas adalah menyediakan informasi yang relefan mengenai penerimaan dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama satu periode. Pelaporan sumber daya, tujuan pemakaian, dan kenaikan atau penurunan bersih kas selama satu periode dapat membantu investor, kreditor dan pihak-pihak lain mengetahui apa yang terjadi terhadap sumber daya perudahaan yang paling likuid.
Penerimaan kas dan pengeluaran kas selama satu periode diklasifikasikan dalam laporan arus kas menjadi tiga aktivitas yang berbeda, yaitu :
1. Operating Activity, meliputi pengaruh kas dari transaksi yang digunakan dalam penentuan laba bersih.
2. Invested Activity, meliputi penyediaan dan penagihan pinjaman serta pembelian dan pelepasan investasi (baik hutang maupun Ekuitas) serta aktiva tetap.
3. finance Activity, melibatkan pos-pos kewajiban dan ekuitas pemilik serta meliputi
- Perolehan modal dari pemilik dan penyediaan pengembalian atas investasinya kepada mereka.
- Peminjaman uang dari kreditur dan pelunasannya.
Informasi yang dibutuhkan untuk membuat laporan arus kas biasanya berasal dari :
1) Laporan laba/rugi berjalan (Profit and Loss Statement)
2) Neraca Komperatif (Balance Sheet)
3) Data transaksi terpilih yang berhubungan lansung dengan penggunaan kas.
Langkah-langkah pembuatan laporan arus kas
1) Menentukan kas yang disediakan oleh aktivitas operasi.
2) Menentukan kas yang disediakan oleh / digunakan dalam aktivitas investasi dan pembniayaan.
3) Menentukan perubahan (kenaikan/penurunan) kas selama periode berjalan.
4) Merekonsiliasi perubahan dalam kas dengan saldo kas awal tahun dean saldo kas akhir tahun.
Para Kreditor akan memeriksa laporan arus kas secara hati-hati karena mereka mengkhawatirkan kemampuan perusahaan uyntuk melunasi pinjaman. Jumlah dan kecendrungan arus kas bersih yang disediakan dalam aktivitas operasi dalam kaitannya dengan kewajiban perusahaan sangat membantu dalam melakukan penilaian ini. Selain itu ukuran-ukuran seperti analisis arus kas bebas juga menyediakan gambaran yang lebih baik kepada kreditur dan pemegang saham tentang fleksibilitas keuangan perusahaan.

Cash Flow Diagram - Loan Transaction



Cash Flow Diagram - Investment Transaction





tugas ekonomi teknik


A.Ruang lingkup ekonomi

Pengertian Ekonomi : Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Teori Ekonomi  dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisible hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.
Dengan begitu terjadilah masalah ekonomi dimana terbatasnya sumber kebutuhan manusia. Masalah seperti ini terjadi akibat permintaan akan kebutuhan tersebut, sedangkan daya produksinya tidak bisa memenuhi permintaan.
Ada 3 hal pokok yang ada dalam perekonomian:
1. Produksi
2. Konsumsi
3. Perdagangan
Dari Definisi Ekonomi Sendiri:
·       Adalah suatu ilmu pengetahuan yang berorientasi pada pengungkapan dan perhitungan nilai-nilai ekonomis yang terkandung dalam suatu rencana kegiatan teknik (engineering)
·       Ekonomi teknik terlibat dengan formulasi, estimasi dan evaluasi keluaran ekonomi ketika tersedia alternatif-alternatif untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
·       Ekonomi teknik terlibat dengan aplikasi hubungan matematis tertentu yang membantu membandingkan alternatif-alternatif ekonomi
·         TAHAPAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan bukan merupakan suatu kajian sepele yang dapat diabaikan begitu saja. Oleh karena itu ketepatan dalam pengambilan keputusan menjadi suatu keharusan. Namun demikian untuk mencapai hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kecermatan dan ketepatan dalam merumuskan masalah dalam proses pengambilan keputusan. Pengertian Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan (desicion making) adalah melakukan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Keputusan ini diambil setelah melalui beberapa perhitungan dan pertimbangan alternatif. Sebelum pilihan dijatuhkan, ada beberapa tahap yang mungkin akan dilalui oleh pembuat keputusan. Tahapan tersebut bisa saja meliputi identifikasi masalah utama, menyusn alternatif yang akan dipilih dan sampai pada pengambilan keputusan yang terbaik.
·        Proses Pengambilan Keputusan
Seorang insinyur atau manajer selalu dihadapkan pada permasalahan pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu alternatif, setidaknya alternatif untuk melakukan sesuatu (do action) dan tidak melakukan sesuatu (do nothing). Untuk memperoleh alternatif terbaik, setiap alternatif tersebut harus dinilai dengan kriteria yang sama. Langkah-langkah pengambilan keputusan dapat dilihat pada gambar berikut.
                 Pemecahan masalah dalam Ekonomi Teknik
Masalah dapat dikenali oleh berbagai pihak terkait, bisa oleh pemilik masalah sebagai pengambil keputusan, pemecah masalah seperti insinyur atau manajer, atau oleh para operator yang langsung berhubungan dengan hal-hal teknis.
·         Tahapan analisis ekonomi teknik
·         Definisikan masalah dan tujuannya.
·         Mengumpulkan informasi yang relevan terkait kasus yang sedang dipelajari.
·         Memunculkan alternatif-alternatif.
·         Evaluasi pada masing-masing alternatif.
·         Penentuan alternatif terbaik dengan beberapa kriteria.
·         Menerapkan hasilnya dan memantau kerjanya.
Dalam mengevaluasi beberapa alternatif yang tersedia, ekonomi teknik biasanya mempertimbangkan nilai uang terhadap waktu, estimasi pendapatan dan biaya, strategi keuangan, inflasi, depresiasi, ketidakpastian, pajak, undang-undang kebijakan, periode perencanaan, tingkat bunga modal, perhitungan nilai dan harga, hingga rate of return (besar tingkat pengembalian biaya setelah alternatif dilaksanakan.

·         Proses Pengambilan Keputusan

1. Mengenali adanya suatu masalah
                 Masalah harus dimengerti dengan baik dinyatakan secara eksplisit.
             Kadang-kadang tidak disadari adanya masalah.
2. Mendefinisikan Tujuan
    Karena masalah, menyebabkan tidak tercapainya tujuan yg telah
    ditetapkan.
3. Mengumpulkan data-data yang relevan
4. Mengidentifikasi alternatif-alternatif yang dapat dipilih.
  5. Memilih kriteria untuk menentukan alternatif terbaik
6. Membangun hubungan antara tujuan, alternatif,data, dan kriteria yang dipilih untuk dijadikan    sebuah model.
7. Memperkirakan akibat-akibat yang muncul dari setiap alternatif.

8. Pemilihan alternatif terbaik untuk mencapai tujuan.

                 Akibat yang ditimbulkan harus dipertimbangkan.
                 Memilih yang sesuai dengan kriteria.

9. Post Audit of results


B.Ekonomi Teknik Dalam Elektro

Teknik elektro memiliki hubungan yang erat dengan ekonomi teknik karena dalam setiap pengerjaan proyek ataupun pemasaran product rancangan , kita pasti memerlukan perhitungan untung rugi dan prospek dari hal tersebut , maka sebagai engineer kita harus memahami akan taktik strategi ekonomi agar sesuatu yang kita kerjakan dapat memuahkan hasil yang maksimal.

C.Kegunaan Dalam Elektro


· Keputusan yang dibuat ahli teknik biasanya merupakan hasil dari pemilihan satu diantara beberapa alternatif.


· Keputusan menunjukkan pilihan bagaimana sejumlah uang diinvestasikan dengan cara yang terbaik.


· Sejumlah uang tersebut juga sebagai modal yg jumlahnya biasanya terbatas.


· Keputusan bagaimana menginvestasikan modal akan secara bervariasi memberikan perubahan di masa mendatang dengan harapan akan lebih baik.


ekonomi teknik


Ruang lingkup ekonomi
Pengertian Ekonomi : Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Teori Ekonomi  dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisible hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.
Dengan begitu terjadilah masalah ekonomi dimana terbatasnya sumber kebutuhan manusia. Masalah seperti ini terjadi akibat permintaan akan kebutuhan tersebut, sedangkan daya produksinya tidak bisa memenuhi permintaan.
Ada 3 hal pokok yang ada dalam perekonomian:
1. Produksi
2. Konsumsi
3. Perdagangan
Dari Definisi Ekonomi Sendiri:
·       Adalah suatu ilmu pengetahuan yang berorientasi pada pengungkapan dan perhitungan nilai-nilai ekonomis yang terkandung dalam suatu rencana kegiatan teknik (engineering)
·       Ekonomi teknik terlibat dengan formulasi, estimasi dan evaluasi keluaran ekonomi ketika tersedia alternatif-alternatif untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
·       Ekonomi teknik terlibat dengan aplikasi hubungan matematis tertentu yang membantu membandingkan alternatif-alternatif ekonomi
·         TAHAPAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan bukan merupakan suatu kajian sepele yang dapat diabaikan begitu saja. Oleh karena itu ketepatan dalam pengambilan keputusan menjadi suatu keharusan. Namun demikian untuk mencapai hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kecermatan dan ketepatan dalam merumuskan masalah dalam proses pengambilan keputusan. Pengertian Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan (desicion making) adalah melakukan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Keputusan ini diambil setelah melalui beberapa perhitungan dan pertimbangan alternatif. Sebelum pilihan dijatuhkan, ada beberapa tahap yang mungkin akan dilalui oleh pembuat keputusan. Tahapan tersebut bisa saja meliputi identifikasi masalah utama, menyusn alternatif yang akan dipilih dan sampai pada pengambilan keputusan yang terbaik.
·        Proses Pengambilan Keputusan
Seorang insinyur atau manajer selalu dihadapkan pada permasalahan pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu alternatif, setidaknya alternatif untuk melakukan sesuatu (do action) dan tidak melakukan sesuatu (do nothing). Untuk memperoleh alternatif terbaik, setiap alternatif tersebut harus dinilai dengan kriteria yang sama. Langkah-langkah pengambilan keputusan dapat dilihat pada gambar berikut.
                 Pemecahan masalah dalam Ekonomi Teknik
Masalah dapat dikenali oleh berbagai pihak terkait, bisa oleh pemilik masalah sebagai pengambil keputusan, pemecah masalah seperti insinyur atau manajer, atau oleh para operator yang langsung berhubungan dengan hal-hal teknis.
·         Tahapan analisis ekonomi teknik
·         Definisikan masalah dan tujuannya.
·         Mengumpulkan informasi yang relevan terkait kasus yang sedang dipelajari.
·         Memunculkan alternatif-alternatif.
·         Evaluasi pada masing-masing alternatif.
·         Penentuan alternatif terbaik dengan beberapa kriteria.
·         Menerapkan hasilnya dan memantau kerjanya.
Dalam mengevaluasi beberapa alternatif yang tersedia, ekonomi teknik biasanya mempertimbangkan nilai uang terhadap waktu, estimasi pendapatan dan biaya, strategi keuangan, inflasi, depresiasi, ketidakpastian, pajak, undang-undang kebijakan, periode perencanaan, tingkat bunga modal, perhitungan nilai dan harga, hingga rate of return (besar tingkat pengembalian biaya setelah alternatif dilaksanakan.

·         Proses Pengambilan Keputusan
1. Mengenali adanya suatu masalah
                 Masalah harus dimengerti dengan baik dinyatakan secara eksplisit.
             Kadang-kadang tidak disadari adanya masalah.
2. Mendefinisikan Tujuan
    Karena masalah, menyebabkan tidak tercapainya tujuan yg telah
    ditetapkan.
3. Mengumpulkan data-data yang relevan
4. Mengidentifikasi alternatif-alternatif yang dapat dipilih.
  5. Memilih kriteria untuk menentukan alternatif terbaik
6. Membangun hubungan antara tujuan, alternatif,data, dan kriteria yang dipilih untuk dijadikan    sebuah model.
7. Memperkirakan akibat-akibat yang muncul dari setiap alternatif.

8. Pemilihan alternatif terbaik untuk mencapai tujuan.
                 Akibat yang ditimbulkan harus dipertimbangkan.
                 Memilih yang sesuai dengan kriteria.

9. Post Audit of results

Rabu, 03 April 2013

MAKALAH KORUPSI INDONESIA


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Salah satu agenda reformasi yang dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.



Tapi dewasa ini masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat. Seperti kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buleleng yaitu kasus suap proyek pembangunan gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45. Dimana yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Made Sumanjaya, ST. Karena yang bersangkutan telah terbukti menerima uang sebesar 75 juta rupiah dari pihak kontraktor yaitu Made Lanang Krisnayasa agar PT Guna Nusantara perusahaan yang dipimpinnya bisa menang tender.

Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Maka dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah satu kasus korupsi yang terjadi Kabupaten Buleleng dan cara meminimalisirnya agar nantinya bisa berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.



1.2 Rumusan Masalah

1.      Mengapa Made Sumanjaya bisa melakukan kasus korupsi ?

2.      Faktor apa yang menjadi pendorong Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi ?

3.      Apa yang dilanggar, sehingga orang yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi ?

4.      Kaitankan dengan etika dalam agama Hindu yang dilanggar oleh koruptor ?

5.      Bagaimana mengatasi atau meminimalisasi korupsi ?







1.3 Tujuan

1.      Untuk mengetahui alasan MadeSumanjaya melakukan korupsi

2.      Untuk mengetahui faktor yang mendorong Made Sumanjaya melakuakan tindak pidana korupsi

3.      Untuk mengetahui peraturan yang dilanggar sehingga orang yang bersangkutan tersangkut masalah korupsi

4.      Untuk mengetahui kaitan etika agama Hindu yang dilanggar koruptor

5.      Untuk mengetahui cara mengatasi dan meminimalisasi korupsi

1.4 Manfaat Kegiatan

            Agar kita bisa mengambil hikmah dari kasus korupsi yang telah terjadi dan bisa melakukan pencegahan di kemudian hari agar korupsi tidak terus berkembang dan menjadi budaya di Indonesia.













BAB II

LANDASAN TEORI



Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.

2.1. Pengertian Korupsi

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang

menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.

Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

2.2  Jenis-Jenis Korupsi

Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :

- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

-          Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

-          Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

-          Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)

-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

-          Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
-           Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).





Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :

-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-           Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)

-           Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)

-           Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)

-           Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)

-           Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).





BAB III
METODE PENELITIAN



Metode penelitian yang kami gunakan yaitu :

3.1 Metode observasi

Melakukan observasi langsung mendatangi Kejari (Kejaksaan negeri) Singaraja membahas tentang kasus suap pembangunan gedung PD.BPR. Bank Buleleng 45.

Pelaksanaan Observasi :

Tempat : Jalan Dewi Sartika Singaraja

Waktu   : 11.27 – 12.30 WITA

Anggota : Susri Ramayanti   (1213031003)

Tisna Dwija Putra (1213031028)

Erna Sukmayani   (1213031033)



3.2 Metode Wawancara

Dengan melakukan wawancara langsung  dengan narasumber  yang bernama Eka Ilham Ferdiadi, SH yang jabatannya sebagai penyiap bahan perkara sehingga kamimendapat informasi tentang Kasus Suap Pembangunan Gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45.

3.3 Metode Kepustakaan

Kami mendapat berbagai  informasi lainnya  mengenai kasus suap proyek pembangunan gedung dari berbagai sumber media seperti majalah, surat kabar, internet, dan lain-lainnya.



BAB IV

PEMBAHASAN





4.1 Alasan Made Sumanjaya Melakukan Korupsi

            Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45 yang pimpinan proyek itu adalah Made Sumanjaya sendiri. Awalnya Made Sumanjaya disuap 50 juta rupiah kemudian ditambah lagi 25 juta rupiah sehingga total Made Sumanjaya menerima uang sebesar 75 juta rupiah. Made Sumanjaya sebagai pemimpin proyek itu telah melakukan korupsi karena menerima uang dari orang tertentu untuk membantu orang itu menang tender.



4.2 Faktor yang Mendorong Made Sumanjaya Melakuakan Tindak Pidana Korupsi

            Faktor yang menjadi penyebab Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi dibagi menjadi 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

 Faktor internal dia melakukan korupsi yaitu :

Dalam dirinya telah dikuasai oleh nafsu akan harta sehingga dia bisa dengan mudah menerima uang dari salah satu kontraktor. Padahal dia sebagai pimpinan proyek harus benar-benar menyeleksi mana pihak kontraktor baik untuk menggarap proyek tersebut.
Dia tidak memiliki rasa bersyukur dalam dirinya. Kita tahu dia telah menjadi pimpinan proyek yang barang tentu dia telah mendapatkan uang yang banyak tapi masih saja dia tergoda menerima uang dari orang lain ini menandakan bahwa dia tidak mensyukuri apa yang telah dia miliki.
Faktor Eksternal dia melakukan korupsi yaitu :

Dia telah memanfaatkan jabatannya untuk berlaku sewenang-wenang. Karena jabatannya tinggi seolah-olah dia bisa melakukan apa saja termasuk menagih uang sebanyak-banyaknya untuk dia sendiri untuk memuluskan salah satu kontraktor untuk memenangkan tender tersebut.
Dia juga telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya. Sehingga dia tergoda untuk melakukan korupsi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya.
Menurut Narasumber dari Kejaksaan Negeri Buleleng pelaku juga memiliki pola hidup konsumtif sehingga dia membutuhkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhannya.


4.3  Peraturan yang Dilanggar Sehingga Tersangkut Masalah Korupsi

            Pasal pertama yang dilanggar oleh Made Sumanjaya adalah pasal 12 A/31/1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20. Tahun. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal kedua yang dilanggar Made Sumanjaya yaitu pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001.  Yang dimana unsur bunyi pasal 12 A yaitu :

1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji dari keuangan negara

2.      Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang dinginkannya

3.      Menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kaitannya dengan pelaku yaitu dia selaku panitia proyek melakukan cara yang tidak sesuai dengan peraturan guna memuluskan agar dimenangkan oleh salah satu kontraktor.

Pasal 12 B unsur bunyinya yaitu :

1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji dari keuangan negara

2.      Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang dinginkannya.

3.      Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kaitannya dengan pelaku yaitu Made Sumanjaya patut menduga uang yang diberikan dari I Made Lanang Krisnayasa ialah berupa suap guna memuluskan proyek pembangunan bank. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009. Saksi dalam kasus ini adalah Made Lanang sendiri tapi kemudian status dia naik menjadi tersangka.



4.4 Kaitan Korupsi dengan Etika Agama Hindu

            Dengan dikaitkan dengan  etika Agama Hindu Made Sumanjaya tidak bisa mengendalikan nafsu Sad Ripu yang ada dalam dirinya terutama sifat Lobha yang mana Lobha diartikan sebagai ingin selalu mendapatkan lebih. Ini bisa dibuktikan dengan Made Sumanjaya yang masih tidak puas dengan uang yang dia dapat sebagai pimpinan proyek sehiggga dia masih uang kepada kontraktor agar perusahaan mereka bisa menang tender proyek pembangunan gedung PD.BPR. Bank Buleleng 45.

            Dia juga telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri.

            Dia juga juga terkena dampak negatif dari Sapta Timira yang bagian Dhana. Dhana memiliki pengertian yaitu kekayaan. Kekayaan memang sangat berarti bagi semua orang, tetapi dalam memperolehnya, jangan memakai cara yang melawan Dharma (Adharma).



4.5  Cara Mengatasi dan Meminimalisir Korupsi

            Korupsi merupakan penyakit akut Bangsa Indonesia yang sudah membuat sebagian besar rakyat Indonesia menjadi menderita. Korupsi seolah-olah telah membudaya di Indonesia, hal ini tentu harus dihilangkan agar nantinya korupsi di Indonesia tidak semakin parah. Maka diperlukan suatu cara untuk mengatasi atau meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Caranya yaitu :

1.      Dengan Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan apa itu korupsi dan bagaimana cara melaporkannya ke aparat penegak hukum.

2.      Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan  korupsi. Hal ini strategis mengingat fenomena maraknya korupsi di Indonesia juga sangat potensial dipolitisir oleh elite-elite politik kita, sehingga kecenderungan terjadinya intervensi terhadap upaya penegakan korupsi cukup dominan mewarnai pengadilan-pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia. Baik dilakukan oleh penguasa maupun dilakukan oleh para elit politik kita. Dalam suasana euforia demokrasi dan reformasi seperti sekarang ini, persoalan korupsi juga telah merebak dalam proses-proses politik yang terjadi di Indonesia, baik di tingkat legislasi maupun dalam proses politik yang lain, seperti suksesi. Maka menjadi sangat penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip etika politik karena telah tereduksir sedemikian rupa yang lambat laun akan menjadi krisis etika politik, sehingga elit politik tidak sadar lagi akan posisinya atas hak dan kewajiban yang harus ditanggungnya sebagai konsekuensi dari kekuasaannya di dalam lembaga  publik yang juga berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat.

3.      Melakukan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan menjadi penting untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Serta dalam rangka meminimalisir segala bentuk intervensi kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legeslatif. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan pembidangan masing-masing. Dengan tetap menempatkan fungsi pengawasan dan kontrol sebagai manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Pembagian kekuasaaan ini juga strategis dalam rangka untuk mewujudkan profesional kelembagaan, khususnya KPK sebagai lembaga yang berkompeten terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Selain itu penanggulangan secara berkelanjutan dengan kerjasama semua aparatur penegak hukum, baik kepolisian, jaksa, hakim, MA dan pemerintah itu sendiri.

4.      Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Hal ini penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi kehidupan rakyat dan negara. Maka, dengan menempatkan persoalan korupsi sebagai persoalan sistem maka langkah-langkah penanggulanganya tidak bisa dilakukan secara parsial. Tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah strategis dalam kerangka sistem itu, yaitu melakukan perubahan konstitusi yang akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi atas para koruptor. Baik dari sisi pembuatan kebijakan, aparatur penegak hukum, seperti kepolisian, pengadilan (jaksa dan hakim), masyarakat itu sendiri maupun lembaga-lembaga yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi yang dalam hal ini adalah KPK.







BAB V

PENUTUP



5.1 Simpulan

            Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guna Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45.

            Faktor-faktor penyebannya yaitu meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu Dia telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya.

            Dia melanggar pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009.

            Jika dikaitkan dengan agama hindu dia telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri. Dan juga dia telah dipengaruhi oleh Sad Ripu yaitu bagian Lobha dan ajaran Sapta Timira dia terkena dampak negatif dari Dhana.

            Sedangkan cara kita untuk meminimalisir korupsi kita harus

Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa. Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan  korupsi. Melakukan pembagian kekuasaan. Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.



5.2  Saran-Saran

            Kita harus lebih meningkatkan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan dan kalau menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi kita harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Juga pendidikan tentang korupsi harus diajarkan sejak dini agar tercipta individu yang berkarakter, berakhlak dan takwa kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.









DAFTAR PUSTAKA



-            Bali post online.2004. Cegah Korupsi Kolektif dengan Etika- MoralitasHindu.Tersedia pada

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/9/13/op2.htm. Diakses pada 23 November 2012

-            Dreaming post. 2012. Mantan Bupati Buleleng Terancam 4 Tahun Penjara .http:// propinsibali.blogspot.com/2012/09/mantan-bupati-buleleng-terancam-4-tahun.html.  Diakses pada 23 November 2012

-            Made Alone. 2009. Upaya MengatasiKorupsi.

Http: // lopzmade.blogspot.com/2009/06/upaya-mengatasi - korupsi.html . Diakses pada 23 November 2012

-            Natanews. 2012. Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut, Bagiada Segera Diseret ke Pangadilan. http://beta.natanews.com/1939/ . Diakses pada 23 November 2012

-            Zikri Manshur. 2010. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi. Tersedia pada  http://manshurzikri.wordpress.com/2010/12/14/faktor-faktor-yang-menyebabkan-terjadinya-korupsi-mengacu-kepada-kasus-korupsi-gayus-tambunan/ . Diakses pada 23 November 2012

MAKALAH KORUPSI INDONESIA


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Salah satu agenda reformasi yang dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.



Tapi dewasa ini masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat. Seperti kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buleleng yaitu kasus suap proyek pembangunan gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45. Dimana yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Made Sumanjaya, ST. Karena yang bersangkutan telah terbukti menerima uang sebesar 75 juta rupiah dari pihak kontraktor yaitu Made Lanang Krisnayasa agar PT Guna Nusantara perusahaan yang dipimpinnya bisa menang tender.

Kasus korupsi yang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di Indonesia. Maka dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah satu kasus korupsi yang terjadi Kabupaten Buleleng dan cara meminimalisirnya agar nantinya bisa berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi bisa diminimalisir.



1.2 Rumusan Masalah

1.      Mengapa Made Sumanjaya bisa melakukan kasus korupsi ?

2.      Faktor apa yang menjadi pendorong Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi ?

3.      Apa yang dilanggar, sehingga orang yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi ?

4.      Kaitankan dengan etika dalam agama Hindu yang dilanggar oleh koruptor ?

5.      Bagaimana mengatasi atau meminimalisasi korupsi ?







1.3 Tujuan

1.      Untuk mengetahui alasan MadeSumanjaya melakukan korupsi

2.      Untuk mengetahui faktor yang mendorong Made Sumanjaya melakuakan tindak pidana korupsi

3.      Untuk mengetahui peraturan yang dilanggar sehingga orang yang bersangkutan tersangkut masalah korupsi

4.      Untuk mengetahui kaitan etika agama Hindu yang dilanggar koruptor

5.      Untuk mengetahui cara mengatasi dan meminimalisasi korupsi

1.4 Manfaat Kegiatan

            Agar kita bisa mengambil hikmah dari kasus korupsi yang telah terjadi dan bisa melakukan pencegahan di kemudian hari agar korupsi tidak terus berkembang dan menjadi budaya di Indonesia.













BAB II

LANDASAN TEORI



Dalam melihat hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.

2.1. Pengertian Korupsi

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang

menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.

Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

2.2  Jenis-Jenis Korupsi

Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :

- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

-          Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

-          Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

-          Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)

-          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

-          Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-          Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
-           Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).





Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :

-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

-           Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)

-           Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

-           Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)

-           Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)

-           Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)

-           Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).





BAB III
METODE PENELITIAN



Metode penelitian yang kami gunakan yaitu :

3.1 Metode observasi

Melakukan observasi langsung mendatangi Kejari (Kejaksaan negeri) Singaraja membahas tentang kasus suap pembangunan gedung PD.BPR. Bank Buleleng 45.

Pelaksanaan Observasi :

Tempat : Jalan Dewi Sartika Singaraja

Waktu   : 11.27 – 12.30 WITA

Anggota : Susri Ramayanti   (1213031003)

Tisna Dwija Putra (1213031028)

Erna Sukmayani   (1213031033)



3.2 Metode Wawancara

Dengan melakukan wawancara langsung  dengan narasumber  yang bernama Eka Ilham Ferdiadi, SH yang jabatannya sebagai penyiap bahan perkara sehingga kamimendapat informasi tentang Kasus Suap Pembangunan Gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45.

3.3 Metode Kepustakaan

Kami mendapat berbagai  informasi lainnya  mengenai kasus suap proyek pembangunan gedung dari berbagai sumber media seperti majalah, surat kabar, internet, dan lain-lainnya.



BAB IV

PEMBAHASAN





4.1 Alasan Made Sumanjaya Melakukan Korupsi

            Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45 yang pimpinan proyek itu adalah Made Sumanjaya sendiri. Awalnya Made Sumanjaya disuap 50 juta rupiah kemudian ditambah lagi 25 juta rupiah sehingga total Made Sumanjaya menerima uang sebesar 75 juta rupiah. Made Sumanjaya sebagai pemimpin proyek itu telah melakukan korupsi karena menerima uang dari orang tertentu untuk membantu orang itu menang tender.



4.2 Faktor yang Mendorong Made Sumanjaya Melakuakan Tindak Pidana Korupsi

            Faktor yang menjadi penyebab Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi dibagi menjadi 2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

 Faktor internal dia melakukan korupsi yaitu :

Dalam dirinya telah dikuasai oleh nafsu akan harta sehingga dia bisa dengan mudah menerima uang dari salah satu kontraktor. Padahal dia sebagai pimpinan proyek harus benar-benar menyeleksi mana pihak kontraktor baik untuk menggarap proyek tersebut.
Dia tidak memiliki rasa bersyukur dalam dirinya. Kita tahu dia telah menjadi pimpinan proyek yang barang tentu dia telah mendapatkan uang yang banyak tapi masih saja dia tergoda menerima uang dari orang lain ini menandakan bahwa dia tidak mensyukuri apa yang telah dia miliki.
Faktor Eksternal dia melakukan korupsi yaitu :

Dia telah memanfaatkan jabatannya untuk berlaku sewenang-wenang. Karena jabatannya tinggi seolah-olah dia bisa melakukan apa saja termasuk menagih uang sebanyak-banyaknya untuk dia sendiri untuk memuluskan salah satu kontraktor untuk memenangkan tender tersebut.
Dia juga telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya. Sehingga dia tergoda untuk melakukan korupsi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya.
Menurut Narasumber dari Kejaksaan Negeri Buleleng pelaku juga memiliki pola hidup konsumtif sehingga dia membutuhkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhannya.


4.3  Peraturan yang Dilanggar Sehingga Tersangkut Masalah Korupsi

            Pasal pertama yang dilanggar oleh Made Sumanjaya adalah pasal 12 A/31/1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20. Tahun. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal kedua yang dilanggar Made Sumanjaya yaitu pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001.  Yang dimana unsur bunyi pasal 12 A yaitu :

1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji dari keuangan negara

2.      Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang dinginkannya

3.      Menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kaitannya dengan pelaku yaitu dia selaku panitia proyek melakukan cara yang tidak sesuai dengan peraturan guna memuluskan agar dimenangkan oleh salah satu kontraktor.

Pasal 12 B unsur bunyinya yaitu :

1.      Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji dari keuangan negara

2.      Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang dinginkannya.

3.      Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kaitannya dengan pelaku yaitu Made Sumanjaya patut menduga uang yang diberikan dari I Made Lanang Krisnayasa ialah berupa suap guna memuluskan proyek pembangunan bank. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009. Saksi dalam kasus ini adalah Made Lanang sendiri tapi kemudian status dia naik menjadi tersangka.



4.4 Kaitan Korupsi dengan Etika Agama Hindu

            Dengan dikaitkan dengan  etika Agama Hindu Made Sumanjaya tidak bisa mengendalikan nafsu Sad Ripu yang ada dalam dirinya terutama sifat Lobha yang mana Lobha diartikan sebagai ingin selalu mendapatkan lebih. Ini bisa dibuktikan dengan Made Sumanjaya yang masih tidak puas dengan uang yang dia dapat sebagai pimpinan proyek sehiggga dia masih uang kepada kontraktor agar perusahaan mereka bisa menang tender proyek pembangunan gedung PD.BPR. Bank Buleleng 45.

            Dia juga telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri.

            Dia juga juga terkena dampak negatif dari Sapta Timira yang bagian Dhana. Dhana memiliki pengertian yaitu kekayaan. Kekayaan memang sangat berarti bagi semua orang, tetapi dalam memperolehnya, jangan memakai cara yang melawan Dharma (Adharma).



4.5  Cara Mengatasi dan Meminimalisir Korupsi

            Korupsi merupakan penyakit akut Bangsa Indonesia yang sudah membuat sebagian besar rakyat Indonesia menjadi menderita. Korupsi seolah-olah telah membudaya di Indonesia, hal ini tentu harus dihilangkan agar nantinya korupsi di Indonesia tidak semakin parah. Maka diperlukan suatu cara untuk mengatasi atau meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Caranya yaitu :

1.      Dengan Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan apa itu korupsi dan bagaimana cara melaporkannya ke aparat penegak hukum.

2.      Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan  korupsi. Hal ini strategis mengingat fenomena maraknya korupsi di Indonesia juga sangat potensial dipolitisir oleh elite-elite politik kita, sehingga kecenderungan terjadinya intervensi terhadap upaya penegakan korupsi cukup dominan mewarnai pengadilan-pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia. Baik dilakukan oleh penguasa maupun dilakukan oleh para elit politik kita. Dalam suasana euforia demokrasi dan reformasi seperti sekarang ini, persoalan korupsi juga telah merebak dalam proses-proses politik yang terjadi di Indonesia, baik di tingkat legislasi maupun dalam proses politik yang lain, seperti suksesi. Maka menjadi sangat penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip etika politik karena telah tereduksir sedemikian rupa yang lambat laun akan menjadi krisis etika politik, sehingga elit politik tidak sadar lagi akan posisinya atas hak dan kewajiban yang harus ditanggungnya sebagai konsekuensi dari kekuasaannya di dalam lembaga  publik yang juga berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat.

3.      Melakukan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan menjadi penting untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Serta dalam rangka meminimalisir segala bentuk intervensi kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legeslatif. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan pembidangan masing-masing. Dengan tetap menempatkan fungsi pengawasan dan kontrol sebagai manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Pembagian kekuasaaan ini juga strategis dalam rangka untuk mewujudkan profesional kelembagaan, khususnya KPK sebagai lembaga yang berkompeten terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Selain itu penanggulangan secara berkelanjutan dengan kerjasama semua aparatur penegak hukum, baik kepolisian, jaksa, hakim, MA dan pemerintah itu sendiri.

4.      Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Hal ini penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi kehidupan rakyat dan negara. Maka, dengan menempatkan persoalan korupsi sebagai persoalan sistem maka langkah-langkah penanggulanganya tidak bisa dilakukan secara parsial. Tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah strategis dalam kerangka sistem itu, yaitu melakukan perubahan konstitusi yang akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi atas para koruptor. Baik dari sisi pembuatan kebijakan, aparatur penegak hukum, seperti kepolisian, pengadilan (jaksa dan hakim), masyarakat itu sendiri maupun lembaga-lembaga yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi yang dalam hal ini adalah KPK.







BAB V

PENUTUP



5.1 Simpulan

            Made Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guna Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45.

            Faktor-faktor penyebannya yaitu meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu Dia telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya.

            Dia melanggar pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001. Sehingga dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal 6 Juli 2009.

            Jika dikaitkan dengan agama hindu dia telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri. Dan juga dia telah dipengaruhi oleh Sad Ripu yaitu bagian Lobha dan ajaran Sapta Timira dia terkena dampak negatif dari Dhana.

            Sedangkan cara kita untuk meminimalisir korupsi kita harus

Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi melalui media massa. Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum penanganan  korupsi. Melakukan pembagian kekuasaan. Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.



5.2  Saran-Saran

            Kita harus lebih meningkatkan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan dan kalau menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi kita harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Juga pendidikan tentang korupsi harus diajarkan sejak dini agar tercipta individu yang berkarakter, berakhlak dan takwa kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.









DAFTAR PUSTAKA



-            Bali post online.2004. Cegah Korupsi Kolektif dengan Etika- MoralitasHindu.Tersedia pada

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/9/13/op2.htm. Diakses pada 23 November 2012

-            Dreaming post. 2012. Mantan Bupati Buleleng Terancam 4 Tahun Penjara .http:// propinsibali.blogspot.com/2012/09/mantan-bupati-buleleng-terancam-4-tahun.html.  Diakses pada 23 November 2012

-            Made Alone. 2009. Upaya MengatasiKorupsi. 

Http: // lopzmade.blogspot.com/2009/06/upaya-mengatasi - korupsi.html . Diakses pada 23 November 2012

-            Natanews. 2012. Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut, Bagiada Segera Diseret ke Pangadilan. http://beta.natanews.com/1939/ . Diakses pada 23 November 2012

-            Zikri Manshur. 2010. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi. Tersedia pada  http://manshurzikri.wordpress.com/2010/12/14/faktor-faktor-yang-menyebabkan-terjadinya-korupsi-mengacu-kepada-kasus-korupsi-gayus-tambunan/ . Diakses pada 23 November 2012